Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MHS (45), warga asal Jalan Patimura, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis judi togel.
Pelaku ditangkap saat tengah sibuk menghitung rekap tombokan togel. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti tiga lembar kertas berisi tombokan nomor togel dan uang tunai Rp325.000.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Warga setempat melapor bahwa di wilayah Bendosari ada pelaku judi togel. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku MHS berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti. Kertas tombokan, bolpoin, HP androit infinix serta uang tunai yang dikumpulkan dari penombok sejumlah Rp325.000,” ungkap Iptu Moh Ansori.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat itu, pelaku sedang merekam tombokan, kemudian tiba-tiba petugas datang menyergapnya sehingga pelaku tidak bisa berkutik.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian.dengan ancamana hukuman 10 tahun. Dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Ngantru.
Polres Tulungagung berharap masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi, agar tidak segan segan untuk melaporkan. Sementara itu, kasus perjudian yang dijalankan MHS sendiri kini masih dikembangkan untuk mengejar bandarnya. “Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan segala aktivitas perjudian. Sebab, tidak ada toleransi bagi setiap pelaku perjudian dan penyakit masyarakat,” pesan petugas. (Din/RED)