Surabaya,BeritaTKP.Com – Minggu 21/05/2017 Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, jelang Ramadhan tiba, gencar razia bersih-bersih penyakit masyarakat dan Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tambaksari mengamankan 3 orang pelaku yang sedang pesta miras.
Ketiga pelaku pesta miras yakni Foengky Indrawan (33) warga Jalan Kenjeran No. 497-BLK Surabaya, Rolan Sandi (37) warga Jalan Kenjeran No. 497-BLK Surabaya, dan Susanto (33) warga Lebak Timur 5/7 Surabaya.
“Pemilik warung diketahui bernama Maryono (47) warga Jalan Kenjeran No. 497 Surabaya, juga ikut diamankan ke Mapolsek Tambaksari, dan masih dalam proses pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida. SH.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 botol merk Aqua bekas ukuran 600 ml yang berisikan arak yang diduga berjenis cukrik.
“Kini ketiganya digelandang di Mapolsek Tambaksari guna menjalani proses selanjutnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum,” ujar Iptu Farida.@lutfi