Trenggalek, BeritaTKP.com – AS (19), pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran telah memperkosa pacarnya yang masih kelas 5 SD. Parahnya lagi, pelaku memperkosa korban di pinggir pantai.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan tersangka AS diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. “Korban masih berusia 12 tahun, sedangkan pelaku AS usianya 19 tahun. Modusnya, pelaku memacari korban,” kata Agus Salim, Jumat (17/3/2023) kemarin.

ILUSTRASI.

Menurut Agus, aksi bejat tersebut bermula dari hubungan asmara antara pelaku AS dengan korban yang terjalin sejak satu bulan terakhir. Pelaku beberapa kali mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar wilayah Kecamatan Panggul.

Pada kejadian terakhir, pelaku mengajak korban keluar rumah sejak sore hari, namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang ke rumah. Kakek korban yang resah kemudian memilih mencari keberadaan korban. Tak lama berselang, kakek korban akhirnya bertemu dengan korban di jalan raya. “Korban diinterogasi oleh kakeknya dan mengaku keluar bersama AS,” jelasnya.

Saat itu juga, keluarga korban mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menjumpai pelaku saat melintas di simpang tiga Wonocoyo, Kecamatan Panggul. “Keduanya kemudian diajak ke rumah korban. Saat diinterogasi keluarga, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di Pantai Konang,” imbuh Agus Salim.

Tidak terima atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya pelaku diduga membujuk rayu, sehingga korban mau diajak berhubungan badan.

Selama menjalin hubungan asmara, pelaku biasanya menjemput korban di tempat tertentu dan diajak berkeliling Panggul. “Korban ini tinggal bersama kakeknya, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya kerja di Surabaya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Din/RED)