
Pasuruan, BeritaTKP.com – Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang berinisial K (47), ditangkap komisi pemberantas korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
K dinyatakan bersalah akibat dugaan korupsi pengadaan tanah makam umum tahun anggaran tahun 2020, yang bersumber dari dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Pasuruan, hingga negara mengalami kerugian Rp200 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak awal bulan Maret 2023. Setelah dua pekan mengumpulkan bukti-bukti, K ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/3/2023) kemarin. “Penyidik meningkatkan status mantan kepala desa yang awalnya menjadi saksi, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa tahun 2020 lalu, Desa Rejoso Kidul mendapatkan kucuran dana bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Pasuruan untuk pengadaan makam umum sebesar Rp250 juta.
Akan tetapi, pada nyatanya tanah makan tersebut hanya dibeli dengan harga Rp50 juta. Namun dalam surat pertanggungjawabannya (SPJ), K melaporkan jika harga tanah makam tersebut senilai Rp250 juta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. “Ada mark up harga. Dalam SPJ dilaporkan Rp250 juta, padahal K hanya membeli Rp50 juta. Penyelidikan kasus dilakukan sejak awal Maret 2023,” bebernya.
Gara-gara aksi liciknya tersebut, K saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pasuruan dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Bangil, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka kabur. “Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” terangnya.
Adapun pasal yang dijeratkan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Din/RED)





