Blitar, BeritaTKP.com – MF, Mantan direktur BPR Hambangun Artha Selaras dilaporkan ke polisi atas tuduhan korupsi. MF diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BUMD tersebut senilai Rp 6,2 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Kejari Blitar membongkar praktik korupsi itu pasca temuan kredit macet hingga kredit fiktif.

Penyelidikan terkait kasus tersebut telah dimulai sejak September 2022. Sedangkan penahanan tersangka pada MF dilakukan pada Januari 2023. Terdakwa diketahui telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/3/2023) kemarin.

MF diketahui telah menjadi direktur utama pada tahun 2007-2022. Namun, pada tahun 2013-2021 terdakwa memproses dan menyetujui serta memutuskan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ada sekitar 22 debitur yang mengajukan proses permohonan kredit kepada terdakwa.

Selain itu, ditemukan juga suatu penyimpangan dalam persetujuan pengajuan kredit tersebut. Misalnya administrasi yang tidak legal, jaminan atau agunan yang tidak sesuai. Debitur tidak layak tapi tetap bisa mendapat pinjaman.

Berdasarkan hal tersebut, Kejari juga mendapati beberapa debitur macet dalam membayar pinjaman. Pihaknya juga tidak dapat mengambil anjungan debitur karena terhambat legalitas agunan dari debitur.

Akibatnya, BUMD milik Pemkab Blitar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6,2 miliar, setelah dilakukan pengecekan, Kejari Blitar berhasil menyita sejumlah aset 26 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada satu unit kendaraan roda empat yang merupakan agunan turut disita.

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah yang mendengar adanya tindak korupsi terkait permasalahan tersebut mendukung perbuatan Kejaksaan Negeri Blitar. “Monggo (silakan) ditindak dan diproses. Tidak tebang pilih. Kami dukung itu karena untuk kebaikan dan kebersihan BUMD di Kabupaten Blitar ini,” terangnya, Selasa (14/3/2023) kemarin.

Rini mengaku sempat mengetahui ada kejanggalan pada BUMD di Kabupaten Blitar. Hal itu diketahui saat menerima laporan dari masing-masing BUMD. Temuan laporan yang janggal atau tidak beres itu kemudian diperiksa.

“Sejak awal saya dilantik, kami melihat ada potensi untuk meningkatkan PAD melalui BUMD. Dari situ kita cek laporan dari masing-masing BUMD dan memang diketahui ada yang sedikit tidak beres. Kemudian kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Usai melalui pemeriksaan dan penelusuran, Pemkab Blitar memutuskan untuk melakukan regenerasi pada jajaran pada beberapa BUMD. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki kinerja BUMD. Termasuk dalam meningkatkan PAD. “Iya setelah itu kami rekrut orang baru, yang berkompeten untuk mengelola BUMD dan kami berhasil meregenerasi itu untuk lebih transparan dalam pengelolaannya,” terangnya.

Bupati yang kerap disapa Mak Rini menegaskan pihaknya akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan di BUMD maupun pada lingkup Pemkab Blitar. “Yang jelas kami dukung, demi pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (Din/RED)