SUKABUMI, BeritaTKP.com – Dua orang pria anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib usai menganiaya seorang pemuda.
Kedua pelaku berinisial AT (59) dan MS (43) dan korban diketahui bernama Fajar Maulana (20). Saat ini, status AT dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan dengan pelaku dua oknum anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara tersebut gegara tersangka kecipratan genangan air hujan.
Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor, tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.
Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejar dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Tanpa banyak bicara lagi AT dan MS langsung memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur kejalanan dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuh.
Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi. Sebelumnya, korban menjalani visum sebagai bukti kekerasan yang dilakukan oleh oknum BPD Ubrug itu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan kedua anggota BPD Ubrug itu berdasarkan hasil analisis bukti dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain.
Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta 1 unit sepeda motor.
“Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi.
Akibat ulah brutalnya itu, AT dan MS terancam mendekam di penjara selama 5 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP. (red)





