Sumenep, BeritaTKP.com – AH, oknum guru di salah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan hukum, setelah dirinya terlibat dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukannya kepada Herman Setya Budi (36), seorang pedagang asal Kabupaten Sampang.

Guru pengajar materi pendidikan jasmani dan keolahragaan tersebut telah menjanjikan kepada Herman bahwa dirinya bisa membantu Herman menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban yang terbujuk rayuan pelaku dengan mudahnya menyerahkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada pelaku.

Gambar ilustrasi.

Namun ditunggu hingga bertahun-tahun, pelaku nampaknya tidak menepati janjinya. Korban tak kunjung diangkat menjadi PNS dan pelaku tidak bersedia mengembalikan uang Rp 150 juta yang telah diserahkan korban. Korban yang merasa dibohongi, akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.

Kuasa hukum korban, Daud Yusry membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan AH ke Polres Sumenep dengan laporan polisi nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP. Laporan tersebut pun diproses dan tersangka AH telah ditahan. Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUH Pidana. “Yang kami inginkan saat ini, uang Rp 150 juta milik klien saya bisa dikembalikan. Sekali lagi, kami ingin tersangka segera mengembalikan uang itu,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Sumenep membenarkan bahwa tersangka kasus tersebut telah ditahan. Namun saat ini kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. “Saat ini Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan. Proses hukum yang sekarang silahkan konfirmasi ke kejaksaan, karena semua sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” terangnya. (Din/RED)