Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang bandit berinisial MSH (23), warga Jalan Panggung, Kota Surabaya, dan temannya NR (22), warga Jalan Wonokusumo Lor, Kota Surabaya, dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua bandit yang telah melakukan aksinya di 23 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Iptu Ryo Pradana dan Ipda Arie Widodo saat berada di Jalan Sidodadi IX, Surabaya, pada Senin (27/2/2023).
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan pencurian. Polisi selanjutnya menganalisis rekaman CCTV yang dijadikan bukti pencurian. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan kedua tersangka berada di Jalan Sidodadi.

“Penangkapan keduanya bermula dari 11 laporan polisi yang dilaporkan di SPKT Polrestabes Surabaya 11 yang telah dilakukan keduanya,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (9/3/2023).
Alumi Akademi Polisi (Akpol) tahun 2004 ini menjelaskan ketika melancarkan aksinya mereka bersama dua orang temannya yang berinisial SH dan MH, saat ini keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mayoritas saat beraksi mereka melakukan pencurian mayoritas di wilayah Genteng dan Wonokromo. Dan dari pengakuan keduanya ada 23 TKP namun sementara ini masih 11 LP yang terbukti. Kami masih berkoordinasi lagi dengan polsek-polsek kemungkinan LP lainnya,” urainya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita kunci letter L, letter T, kunci magnet dan peralatan lain untuk mencuri motor. “Kami juga amankan sepeda motor Honda Beat hasil pencurian yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka,” katanya.
Saat beraksi, komplotan ini beraksi dengan empat orang dengan acara berkeliling dan mengincar lokasi kos, parkir perusahaan yang minim penjagaan, taman kota, hingga minimarket. “Berbekal kunci tersebut mereka berhasil membawa 23 sepeda motor mulai Agustus 2022 hingga Februari 2023,” ungkapnya.
Mirzal menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan tempat penjualan sepeda motor hasil curian para pelaku ini. Sementara itu dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka uang dari hasil penjualan motor curian itu dibagi rata, kemudian digunakan untuk foya-foya. “Tersangka mengaku uangnya untuk judi dan mengkonsumsi narkoba. Mereka pengguna juga,” imbuhnya. (Din/RED)





