Dalam Rangka Ops Anoa 2023, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

32
ILUSTRASI

BOMBANA, BeritaTKP.com – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita polisi. Miras-miras ilegal itu didapat dari Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief mengatakan bahwa ratusan miras ilegal tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Anoa 2023 yang digelar pihaknya pada Jumat (3/3/2023) lalu.

“Dalam operasi Pekat Anoa 2023 itu, kami temukan sebanyak 108 botol minuman keras,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan, ratusan botol miras ilegal yang terjaring dalam Operasi Anoa 2023 itu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bombana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami amankan, dan kami bawa ke Mako Polres Bombana,” ujarnya.

Menurutnya, Operasi Pekat Anoa 2023 yang dilakukan pihaknya dalam rangka cipta kondisi.

“Patroli cipta kondisi untuk menciptakan Kabupaten Bombana yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

Dia menjelaskan adapun sasaran dalam operasi tersebut, yaitu penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, membawa senjata tajam, dan narkoba.

“Kita tidak ingin muncul gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktivitas di Bombana,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa 108 botol minuman keras ilegal yang disita itu tersebar di beberapa toko yang ada di Desa Lemo.

“Anggota kami mengamankan sebanyak 108 botol miras yang disita dari sejumlah pedagang di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wilayah hukum Polres Bombana untuk bersama-sama menjaga situasi yang Kamtibmas di Kabupaten Bombana.

“Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bombana,” katanya. (red)