SIBOLGA, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial GP alias J (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kepergok akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono mengatakan, GP alias J ditangkap di Jalan Jati Arah Laut Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (6/3/2023).

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu,” kata Sugiono, Selasa (7/3/2023).
Berbekal dari laporan itu, polisi pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus kecil sabu yang disimpan di tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam,” katanya.
Kemudian, satu kotak kaca mata warna hitam yang berisikan satu bungkus kecil sabu, 10 buah plastik es lilin, satu buah gunting warna hijau orange, satu buah gunting warna biru muda, dan satu pisau cutter warna biru.
“Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp320.000 dari tangan pelaku,” kata AKP Sugiono.
Sugiono mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (red)