Sempat Dicekik Karena Tolak Berhubungan Badan Sejenis, Pemuda di Cianjur Tega Bunuh Teman

45

CIANJUR, BeritaTKP.com – Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa temannya yang telah mengajaknya untuk melakukan hubungan badan sesama jenis. Pelaku berinisial AS (23) ia menolak berbuat mesum sebagaimana ajakan korban berinisial R (23) hingga akhirnya terjadi pembunuhan pada korban.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya kematian korban R diduga bunuh diri. Namun setelah dilakukan autopsi, petugas kepolisan dari jajaran Satreskrim Polres Cianjur, bersama Polsek Pacet, melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pengelola salah satu villa sebagai tempat jasad korban ditemukan.

Korban ditemukan telungkup di WC sebuah vila dalam keadaan bertelanjang.

Polisi pada akhirnya menemukan titik terang setelah diketahui korban sebelum tewas terlihat jalan bersama pelaku di lokasi kejadian. Akkhirnya, AS berhasil ditangkap di rumahnya, daerah Suka Makmur, Kabupaten Bogor.

Pembunuhan tersebut terjadi lantaran korban atau R marah dengan mencekik AS. Tindakan kasar R itu dipicu karena AS menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis. Diperlakukan kasar seperti itu, AS berontak dan melawan dengan menendang dan mencekik balik hingga R pun tak sadarkan diri.

Kemudian AS menyayat urat nadi tangan sebelah kiri korban dengan pisau cutter. Di hadapan petugas, AS mengaku saat menyayat tangan korban karena panik dan terinspirasi dari tayangan di internet.

Bahkan pelaku juga mengku korban hanya sebatas teman, bahkan korban juga sempat mengungkapkan perasaannya, namun AS tidak pernah menangapinya. Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, pelaku menyayat urat nadi tangan korban agar korban seolah-olah bunuh diri. Keduanya memiliki hubungan khusus.

“Dari hasil pemeriksaan pasangan sesama jenis ini, pelaku AS dengan korban R sudah berteman selama dua tahun dan mereka memiliki hubungan khusus. Sebelum terjadi, pelaku dan korban sempat bersama-sama meminum miras,” kata Doni, Rabu (8/3/2023).

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau cater, dua buah kartu ATM, HP dan pakaian milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (red)