Polsek Pabean Bekuk 2 Pengedar Barang Haram

44

Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus 2 pengguna dan pengedar sabu di daerah Jalan Kalianak Timur Belakang Surabaya. pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka TAP (22), dan tetangganya Y (36), keduanya warga Jalan Kalianak Timur Belakang Surabaya dibekuk polisi di depan gang rumahnya beserta barang buktinya.

Asal mulanya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di daerah Jalan Kalianak Timur Belakang tersebut sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkoba.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota langsung sigap menangani dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil pada saat 2 pelaku berada di lokasi, Polisi langsung meringkus  pelaku serta dilakukan penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi menjelaskan pada saat membekuk ke dua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Tas selempang warna Hijau didalamnya terdapat 1 Poket sabu dengan berat bruto ± 0,82  gram yang di sembunyikan di bekas bungkus rokok dan 1 unit Handphone merk VIVO Y12

“Berikutnya ke dua Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk proses penyidikan dan perkembangan lebih lanjut.” ujar Iptu M Fauzi. Senin (6/3/2023).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DEVI)