PEKANBARU, BeritaTKP.com – Pecatan polisi inisial S (37) harus berurusan dengan polisi. S ditangkap di Pekanbaru, Riau, karena terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu dengan berat 1,71 gram.

“Benar, salah satu pengedar narkoba yang kami tangkap merupakan pecatan anggota Polri,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Jumat (3/3/2023).
S yang pernah bertugas di Polsek Senapelan, ditangkap pada Minggu (26/2/2023) di Kecamatan Bukit Raya. Ternyata, S bukan baru kali ini terlibat peredaran narkoba.
Dia seorang residivis yang sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus narkoba. Selain S, Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar lainnya yakni BH (29). Dia ditangkap di lokasi yang berbeda namun masih di Kecamatan Bukit Raya.
Polisi mengembangkan penangkapan S dan BH dengan memburu seseorang berinisial N.
Dia yang memasok narkoba kepada S dan BH. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun. (red)