Live Streaming Sambil Bugil di Instagram, Perempuan di Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Bui

36

Surabaya, BeritaTKP.com – Terdakwa kasus pronografi yang nekat tampil live bugil di Intagram demi meraup cuan, yakni Cica Risnawati, telah menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/3/2023) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I. Qorni menuturkan Cica melakukan live bugil di sebuah apartemen yang berada di kawasan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Cica mengaku, pendapatannya lewat melakukan aksi erotis tersebut berasal dari uang saweran dari 15 penontonnya hingga Rp 3 juta dalam bentuk pulsa.

Selama melakukan live tersebut, Cica hanya memakai bra dan celana dalam saja. Lalu, berjoget selama 30 menit dan disaksikan hingga 1.700 penonton. Mereasa pertunjukannya sukses, Cica mengulanginya lagi. Perempuan yang memiliki nama lain Jessika Intan itu melakukan live streaming keduanya.

Namun, kali ini tampil lebih vulgar, yakni tak memakai sehelai benang pun di tubuhnya. Penonton yang hendak menyaksikan harus membayar. “Masing-masing (penonton) membayar Rp 200.000,” kata Uwais dalam surat dakwaannya, Rabu (1/3/2023).

Ulahnya tersebut lantas mengantarkan dirinya menjadi terpidana. Ia didakwa dan dinilai terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas aksinya itu, Cica dituntut jaksa 15 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Mendengar tuntutan itu, Cica mengaku menyesal atas aksinya dan meminta keringanan hukuman. “Saya menyesal,” tandas Cica. (Din/RED)