
PONTIANAK, BeritaTKP.com – AR pria 47 tahun di Pontianak tega memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Perbuatan bejat pelaku ini berhasil terbongkar usai dilaporkan oleh sang istri ke pihak berwajib.
“Telah ditangkap pelaku atas laporan ibu korban dan sedang pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
AR ditangkap di Kabupaten Kayong Utara. Dari informasi yang disampaikan oleh ibu korban, pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2022 lalu di rumah mereka di Kecamatan Pontianak Kota.
Saat itu kondisi rumah sedang sepi dan hanya ada pelaku dan korban yang sedang main handphone dalam kamar. Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya tidur sehingga melakukan pemerkosaan.
Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil tujuh bulan. Kepada polisi, pelaku mengaku mengaku hanya sekali melakukan pemerkosaan. Namun polisi masih mendalami pengakuan itu.
AR kini ditahan di Polresta Pontianak. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Indra. (red)