Simpan Ganja di Bentor, Pria 41 Tahun di Pasaman Barat Dibekuk Polisi

45

PASAMAN BARAT, BeritaTKP.com – Seorang pengedar narkoba di Pasaman Barat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Pengedar tersebut berinisial MI (41), ia kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja kering didalam bak pada becak motornya.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku ditangkap di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Jumat (24/2/2023).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja kering. Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Polisi menangkap seorang diduga pengedar narkoba. Pelaku berinisial MI (41) itu menyimpan ganja di becak motornya.

Menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor.

“Setelah mengetahui identitas dari tersangka kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka.

“Hasilnya ditemukan yang diduga narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp200.000,” kata dia.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap tersangka. Terungkap jika tersangka masih menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya.

“Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” katanya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng dan satu unit handphone.

Kemudian satu lembar kertas putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)