Edarkan Pil Double L Warga Jombang Di Ringkus Polisi

238

Mojokerto,BeritaTKP.Com – Unit Reskrim Polsek Trowulan meringkus dua pemuda asal Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pemuda tersebut adalah M Mas Rur Alhafid (21) warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan rekannya Arif Rahman (22), yang masih tetangga Alhafid.

Kedua pemuda tersebut juga dikenakan sanksi Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan RI lantaran dua pemuda ini menjadi pengedar pil double L di wilayah hukum Polsek Trowulan.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Dusun Swideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ada peredaran pil double L. “Keduanya diringkus di dua tempat berbeda,” ujar AKP Sutarto .

Berawal dari petugas yang mendapatkan laporan hingga laporan petugas  kemudian  melakukan  penyelidikan dan benar didapat tersangka M Mas Rur Alhafid dan Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni handphone merk Nokia warna hitam, 2 ribu butir pil double L, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke kantor polisi dan lasung melakukan pemeriksaan terhadap Alhafid  dan petugas mendapatkan keterangan dari pengakuan tersangka utama akhirnya petugas melakukan penyelidikan untuk mencari rekannya yang di duga juga terlibat kasus ini.

Petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Sooko dan didapat tersangka Arif Rahman (Tersangka diamankan beserta barang bukti yakni satu handphone merk Samsung warna putih beserta uang tunai sebesar Rp250 ribu. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan RI. @sujoko