Lamongan, BeritaTKP.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat koruptor dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, pada Rabu (22/2/2023) kemarin. Tiga orang dari 4 tersangka merupakan pembantu penyedia, sedangkan satunya lagi adalah swasta penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menuturkan, ke-4 tersangka yang ditahan oleh kejaksaan itu adalah JD selaku swasta penyedia, dan tiga sisanya adalah DR, FY dan SP selaku pembantu penyedia.
Menurut Dyah, hanya 3 tersangka yang dibawa ke Lapas, yakni JD, DR, FY sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah berada di Lapas Lamongan karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.
“Untuk kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun anggaran 2020 ini kita menetapkan 4 tersangka, 3 tersangka kita lakukan penahanan hari ini, sementara 1 tersangka lain sudah ditahan,” kata Dyah Ambarwati, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Para tersangka ini bersekongkol dalam pelaksaan proyek ii agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD dengan harga mahal. Padahal, seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasam karena sifatnya swakelola.
“Untuk sementara berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan keterangan para saksi, tersangka masih 4, tapi tidak menutup kemungkinan di persidangan akan muncul nama-nama lain,” tegasnya.
Gara-gara ulah ke-4 tersangka, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 ini adalah sebesar Rp 47 miliar dari total hibah Rp 64 M. meski demikian sebagian besar anggaran sudah ada yang dikembalikan hingga menyisakan sekitar Rp 31 miliar.
Dalam menangani kasus ini, sebelumnya Kejari Lamongan pada Kamis (1/12/2023) lalu, telah menetapkan 4 orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun anggaran 2020. (Din/RED)





