Sumenep, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial CN (45), tega membunuh istri sirinya sendiri yakni MR (21) di Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Peliknya, usai membunuh istrinya, CN mengubur jasad sang istri di pinggir pantai.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka CN mengaku emosi terhadap MR, istrinya, saat MR mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya. “Mendengar pengakuan istrinya, tersangka tersinggung dan emosi. Apalagi kata istrinya, ia tidak lagi menganggap CN sebagai suaminya,” katanya, Rabu (22/02/2023).

Sebelum pembunuhan terjadi, suami dan istri ini sempat terlibat cekcok di pantai Pelabuhan Batu Dusun Koma, Desa/Pulau Pagerungan Kecil. CN yang dalam kondisi emosi, lantas mendorong korban hingga membuat MR jatuh dan kepalanya terbentur batu cadas pantai.

“Karena benturan dengan batu pantai ini, keluar darah cukup banyak dari kepala korban. Melihat itu, tersangka pun panik dan takut. Apalagi setelah dilihat, ternyata istrinya sudah tidak bernyawa,” ujarnya.

Dalam keadaan ketakutan, tersangka pelaku mengikat korban dengan batu, kemudian menghanyutkannya ke laut. Setelah itu, ia kembali pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelaku khawatir apabila mayat istrinya ditemukan oleh orang lain.

Tersangka keesokan harinya menyisir pantai mencari jasad istrinya yang sudah ia hanyutkan ke laut. Ternyata mayat korban muncul kembali ke permukaan. Kemudian tersangka menyeret jenazah istrinya sekitar 7 meter dari pantai. Setelah itu, tersangka menggali pasir pantai dan mengubur jasad istrinya.

“Jenazah korban dikubur dengan posisi tangan masih terlihat di atas pasir. Tersangka tidak bisa menggali lebih dalam untuk mengubur istrinya karena ia menggunakan alat seadanya. Kedalaman pasir yang digali untuk mengubur jenazah korban hanya sekitar setengah meter,” jelas Edo.

Sebelumnya, CN melaporkan telah kehilangan MR, istrinya. Namun laporan itu justru membuat polisi curiga dan melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, CN akhirnya mengakui bahwa ia telah menghabisi nyawa istrinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)