Sampang, BeritaTKP.com – Suhari (49), warga asal warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang nekat melukai Mustaji (48), warga asal Desa Pangereman, lantaran sakit hati dituduh sebagai bandar sabu oleh korban.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap oleh pihaknya di rumah pelaku, sehari usai melukai korban. Penangkapan dijalankan setelah dilakukan pengembangan dan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan hal itu sebab tak terima dikatai korban sebagai banda sabu. “Pengakuan pelaku karena sakit hati dengan omongan korban yang diisukan menjadi bandar narkoba,” terangnya, Rabu (22/2/2023).

Sujianto menambahkan, pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam berupa celurit. Senjata tersebut sudah dibawa pelaku sebelum melukai korban. “Korban dibacok saat duduk di depan konter HP dengan posisi membelakangi jalan. Lalu pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian,” ujarnya.

Akibat kejadian pembacokan tersebut, korban mengalami luka bacok diantaranya di bagian punggung, tangan kanan hingga tulang ibu jari putus. Luka pada lengan tangan kanan bagian atas hingga terkelupas, dan luka di perut sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Din/RED)