Malang, BeritaTKP.com – Salah satu oknum pegawai kantir Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang kena operasi tangkap tangan (OTT) atas tuduhan pungutan liar (pungli).

Kabar penangkapan oknum pegawai BPN Kabupaten Malang ini dibenarkan Polresta Malang Kota. “Iya benar, kami telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pegawai BPN yang berkantor di Jalan Terusan Kawi,” kata Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga, Rabu (22/2/2023).

Bayu mengungkapkan OTT dilakukan pada Senin (20/2/2023) siang lalu. Satu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang berinisial W (56), telah diamankan. “Kita amankan satu oknum pegawai berinisial W,” ungkap Bayu.

Bayu membeberkan OTT berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut pegawai itu melakukan pungli. “Korban sudah mengurus dokumen selama enam bulan. Tidak selesai-selesai, jika ingin cepat, pelaku meminta uang,” bebernya.

Atas perbuatannya, kini W harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Din/RED)