SURABAYA, BeritaTKP.Com – Dodit Yulianto (37) warga jalan Banyu Urip Surabaya, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, di traffic light arah Jalan Girilaya Surabaya pada Kamis 20 April 2017 Pukul 22.00 WIB lalu. lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.
Kanit Idik III, AKP Suhartono mengatakan bahwa penangkapan terhadap Dodit ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengatakan tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di daerah tersebut.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, terkait dengan tindak pidana dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suhartono, Rabu (10/05/2017).
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Dodit mengaku kepada petugas bahwa Kristal haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial YN, yang saat ini masih dalam perburuan dari pihak kepolisian. Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 poket sabu seberat 0,35 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dodit kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika. @tri