Tuban, BeritaTKP.Com – Alimah (28) dan Edi Subagyo (28), warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini diringkus Satuan Unit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena telah menggelapkan sarang burung walet milik perusahaan di tempatnya bekerja, yakni PT. Kalimantan Walet Bersaudara (KWB) yang berkantor di Surabaya.
Kedua pasutri itu merupakan karyawan di PT KWB yang berada di cabang Tuban yang merupakan tempat pencucian sarang walet”Sarang walet dikirim ke kantor Tuban untuk dibersihkan, selanjutnya dikirim kembali ke Surabaya,” ucap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kritanto.
Kompol Arief mengungkapkan bahwa kejadian ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan sejumlah kejanggalan berupa 21 invoice (Laporang Pengiriman) yang tidak valid. Atas hal ini, Yohanes Agung Setiawan selaku manajer operasional akhirnya melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur yang selanjutnya melimpahkan berkas ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggelapkan sarang walet sebanyak puluhan kali. Sarang walet itu dijual ke Andik Prasetyo yang berada di kota Malang sebanyak 4 kali seberat 8 kg atau senilai Rp. 88.000.000. Juga, kepada Sukadi sebanyak 30 kali seberat 170 kg yang ditransfer lewat bank BCA. Sedangkan, hasil penjualan digunakan untuk membeli 1 unit mobil Toyota Avanza, selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari. “Total sarang walet yang digelapkan sebanyak 501.823 kg diperkirakan senilai Rp. 5.095.834.460,” beber Arief.
Dan kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. @trio