Probolinggo, BeritaTKP.com – Gegara aksi cabulnya yang dilakukan pada karyawan usaha kuliner miliknya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan kini harus menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengungkap, peristiwa ini terjadi ketika tersangka bersama dengan korban mengantar pesanan katering. Lalu, keduanya berbelanja sapu dan pel untuk membersihkan depot makanan baru di Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam perjalanan tersebut, korban kemudian dilecehkan. Kroban tidak terima dengan perlakukan tersangka. Bahkan, korban sempat memberontak dan menolak saat dilecehkan oleh majikan yang terpilih menjadi Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dalma Muscab di Hotel Shangri-La Surabaya pada 20 Juni 2022 silam.
Korban yang ketakutan lantas keluar dari mobil majikannya dan berlari pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami ke keluarganya. Kemudian, korban dan keluarganya melaprokan perbuatan Dedik ke polisi. Mereka melaporkan perbuatan cabul Dedik ke SPKT Polres Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam lalu.
Jamal menyebut, saat ini Dedik sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Benar Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo, resmi kita tahan dan di sidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dengan kasus kekerasan seksual terhadap karyawannya,” ujar Jamal, Senin (13/2/2023) kemarin.
Kepada tersangka Dedik, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Sudah diproses penyidikan. Tersangka Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dan kami terapkan Pasal 289 Subsider Pasal 6 UUD Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya. (Din/RED)





