PASURUAN, BeritaTKP.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Menjelang Hari Raya Idul Fitri terus melakukan operasi cipta kondisi di beberapa titik warung yang disinyalir menjual miras. Satpol PP menyasar dua warung yang di yakini menjual miras ilegal di wilayah Kecamatan Gempol yakni milik Pole Giok di jalan raya Gempol dan Kushadi Mulyanto di Desa Japanan Kecamatan Gempol.
Dan ternyata benar petugas berhasil mengamankan 622 botol dari kedua toko tersebut di antaranya Bir Bintang 336 Botol, Bir Guinness 232 botol, Anggur 40 botol, Anggur Merah 24 botol. Yudha Triwidiya Sasongko Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menerangkan, diakan Operasi Cipta Kondisi tersebut adalah selain menyita miras ilegal, petugas juga mengamankan pemilik toko.
“Kedua pemilik warung itu kita bawa ke Mako untuk mempertanggungj awabkan perbuatannya menjual miras ilegal dan juga untuk kepentingan pendataan. Setelah diperiksa, mereka kami pulangkan kembali,” bebernya Yudha Triwidiya
“Operasi cipta kondsi ini selain untuk menegakkan perda, juga untuk memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Rencananya giat tersebut akan kita lakukan secara terus menerus agar Kabupaten Pasuruan bebas dari miras ilegal,” tutupnya Yudha Triwidiya.@Tatak/Ariwan