Surabaya, BeritaTKP.com – Dua tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim kini dipindah oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng. Dua tahanan yang dimaksud adalah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.

“Pelimpahannya kemarin sore (Kamis sore). Rutan Klas I Surabaya di Medaeng menerima dua tahanan baru dari KPK,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Imam Jauhari, Jumat (10/2/2023) kemarin malam.

Imam mengatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh Staff Administrasi dan Perawatan Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Baik tersangka Ilham Wahyudi maupun Abdul Hamid akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa kedua tahanan KPK itu dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada pelayanan kesehatan khusus. “Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” katanya.

Hendra menambahkan, bahwa kedua tahan itu akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada, tanpa adanya pengistimewaan. “Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan, atau penyelesaian berkas perkara,” tegasnya.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi adalah dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dalam pengurusan dana hibah. Sementara Sahat kini masih ditahan di Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut. (Din/RED)