Pasuruan, BeritaTKP.com – Dua pelaku begal sadis yang masing-masing bernama Risky Rakhmat Hidayat (25), warga Desa Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan M Ibrahim (30), warga Plugon, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, kedua pelaku tersebut dibekuk lantaran telah melakukan tindakan kriminal parah dengan merampas motor dan membacok korbannya. Korban yang dibegal oleh kedua pelaku itu bernama Mukti, warga Desa Krengi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/1/2023) lalu pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, saat korban menunggu orang yang akan membeli handphonenya.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku menjalani aksinya ditemani dengan 1 orang lagi berinisial J yang saat ini dijadikan buronan atau DPO oleh kepolisian.
Sebelum beraksi, sore harinya 3 pelaku itu berkumpul di rumah milik M Ibrahim. Setelah itu ketiga tersangka berkeliling mencari sasaran dengan sarana sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol S 3611 RA dan Yamaha Mio Soul.
Sampai kemudian ketiga pelaku yang berkeliling tiba di Jalan Raya Desa Rembang, pelaku J melihat korban berada di pinggir jalan, duduk di atas motor. Setelah mengamati situasi, ketiga pelaku langsung menyerang korban.
“Pelaku Risky yang turun dari boncengan langsung merebut HP korban dan kemudian membacoknya berkali-kali. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor korban dan dijual ke penadah,” ungkapnya.
Ketika sampai di penadah, motor korban itu laku dijual Rp1,5 juta dan uang itu kemudian dibagi rata bertiga.
Dari hasil pengembangan kasus, konplotan pelaku ini telah melakukan kejahatan serupa di beberapa TKP. Diantaranya, di Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, pada (27/11/2022) sore.
Kemudian melakukan pembegalan pada (16/11/2022) di pinggir jalan raya Desa Karangrejo, Kecamata Gempol. Terakhir melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu malam (10/12/2022) di jalan raya Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. (Din/RED)





