Belasan PKL dan Pedagang Miras Terjaring Satpol PP

255

Pasuruan, BeritaTKP.Com – Senin 08/05/2017, belasan PKL yang dianggap melanggar Perda nomer 11 tahun 2005 ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, penertiban tersebut lantaran aktivitas mereka menggangu ketertiban umum.

Berawal dari beberapa titik yang ditertibkan yakni mulai kawasan pasar Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, arteri Gempol hingga kawasan Pandaan dan pihak Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dengan dasar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembinaan, penataan dan penertiban PKL di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Ada belasan PKL yang kami tertibkan dan Penertiban ini dilakukan,  semata-mata karena adanya pelanggaran perda nomor 11 tahun 2005 tentang PKL,” kata Yudha.

Dikatakan Yudha, pelanggaran yang dilakukan PKL tersebut di antaranya berjualan di area badan jalan dan Selain itu, ada pula yang berjualan di trotoar, sehingga menghilangkan fungsi kegunaan trotoar ataupun badan jalan.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 34 personil dilibatkan, mereka menyelusuri  sejumlah titik yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan  Namun penertiban itu tidak dilakukan serta merta, melainkan  Karena sebelum dilakukan penertiban, pendataan dan peringatan sudah dilakukan.

“Sebelum digelar operasi kami sudah layangkan peringatan Tapi, karena membandel, makanya kami lakukan penertiban ini,” jelasnya Yudha. @tri

Bukan hanya PKL yang menjadi sasaran operasi, petugas juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dan Sebanyak lima botol miras ditemukan petugas, di salah satu toko yang ada di Kejapanan, Kecamatan Gempol.

 “Selain penertiban PKL kami juga mengamankan botol-botol miras yang dijual pedagang yang ada di wilayah Kecamatan Gempol,” urainya Yudha dan Rencananya, para pedagang yang terjaring razia itu, bakal disidang tipiring. Langkah tersebut dilakukan agar ada ketetapan hukum atas perkara mereka. @tatak/ariwan