KARANGASEM, BeritaTKP.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Karangasem, Bali, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Perempuan bernama Putu A ini terpaksa melakukan hal nekat itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Putu A mengaku ia menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Suaminya, Komang S harus membiayai istrinya yang lebih dari satu.

“Saya nggak punya pekerjaan, suami saya punya istri banyak,” tutur Putu A, Senin (6/2/2023).
Putu A ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karangasem pada 30 Januari 2022 di sebuah indekos di Kecamatan Kubu.
Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 5 gram yang sudah dikemas dalam 29 paket kecil. Dia mengaku membeli sabu itu seharga Rp5,5 juta dari seseorang di Karangasem dengan sistem tempel.
“Setelah dapat 5 gram, tersangka dan suaminya mempaketkan menjadi beberapa paket kecil,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna dalam keterangan pers.
Selain dijual, Putu A mengaku juga mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Polisi menemukan bong di indekosnya.
Polisi memburu suami Putu A, yakni Komang S dan seseorang yang menjadi pemasok sabu.
Atas perbuatannya, Putu A menjadi tersangka dan ditahan di Polres Karangasem. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara palong singkat 5 tahun. (red)





