Magetan, BeritaTKP.com – Terkait dengan kasus dugaan pencabulan/pemerkosaan kepada salah satu mahasiswi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), oknum Kades di Kabupaten Magetan yang dicap sebagai pelaku membantah tegas dugaan yang menyorot kepada dirinya.

Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto sesuai surat tembusan yang diterima dari Camat Lembeyan. “Jadi memang pihak kades seperti yang saya baca di surat tembusan dari pak Camat bahwa ada sanggahan atau bantahan atas isu yang viral (pencabulan/pemerkosaan),” ujar Eko, Minggu (5/2/2023) kemarin.

Gambar ilustrasi.

Pembantahan pihak kades tersebut, kata Eko, disampaikan langsung oleh kades kepada pihak kampus tempat mahasiswi kuliah. Bantahan tersebut bersamaan dengan surat pernyataan damai tertanggal 30 Januari 2023. “Bersamaan saat pembuatan surat pernyataan damai pihak kades dan kampus tempat kuliah mahasiswi tersebut. Ada bantahan sehingga berdamai,” kata Eko.

Eko menyebut bahwa saat bantahan tersebut disampaikan, pihak kades juga membuat statemen di salah satu media lokal di Magetan. Usai pernyataan bantahan kades ke media lokal Magetan, warga mendatangi kantor camat melayangkan mosi tidak percaya. “Kades sempat membuat bantahan tuduhan dugaan pencabulan di media lokal Magetan saat itu. Baru besoknya ada laporan mosi tidak percaya,” papar Eko.

Eko menambahkan saat ini pihak Pemkab Magetan masih menunggu keputusan bupati terkait permasalahan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi KKN. “Kita masih menunggu Bupati yang masih Dinas luar kota di Jakarta,” tandasnya.

Kasus ini sebelumnya telah diberitakan, bahwa ada seorang kades di Magetan yang diduga telah memperkosa/mencabuli mahasiswi KKN. Mendengar kabar tersebut, warga sekitar resah hingga mendatangi kantor camat setempat dan melaporkan hal ini pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Tak hanya itu, para warga juga memposting peristiwa tersebut ke media sosial. Pengunggah informasi itu mendesak Kapolres Magetan agar turun tangan mengusut kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan itu. (Din/RED)