
MESUJI, BeritaTKP.com – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di Mesuji, Lampung, diamankan pihak kepolisian. Dia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli siswinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku merupakan kepsek di SMP swasta wilayah Way Serdang, Mesuji.
“Pelaku mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur setelah mereka mengadu lantaran telah menjadi korban pencabulan oleh temannya,” kata Iptu Fajrian Rizki, Senin (16/1/2023).
Dia menambahkan, kasus ini terbongkar dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian pada bulan Desember 2022.
“Korban bercerita ke orang tuanya apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, mereka langsung lapor ke polisi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fajrian, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur. Kedua korban yakni berinisial NV dan AS, keduanya masih berusia 12 tahun.
“Kedua korban dicabuli oknum kepala sekolah di ruangan UKS,” katanya.
Dia melanjutkan, modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kedua korbannya yang sebelumnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan rekannya sendiri.
“Alih-alih akan membantu justru pelaku mencabuli kedua muridnya tersebut,” katanya. Sementara itu, orang tua korban ZM, berharap agar pelaku dihukum berat.
“Kami berharap pelaku di hukum seberat-beratnya,” kata ZM. (red)





