Tulungagung, BeritaTKP.com – Supriyono dan Imam Kambali yang selama ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung harus diberhentikan lantaran keduanya tersangkut kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh KPK.

Selain itu, DPRD juga melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan keduanya. Saat ini masih terdapat satu anggota yang tersangkut kasus korupsi dan belum dilakukan PAW.

Proses pelantikan anggota PAW untuk menggantikan dua tersangka.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, diterangkan bahwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono diberhentikan secara tidak hormat. Sementara Imam Kambali diberhentikan secara hormat. Imam diketahui mengirimkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD sesaat setelah ditahan oleh KPK.

“Kami menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Timur dengan melantik dua sebagai pengganti. Dua orang tersebut dipilih berdasarkan pergantian antar waktu (PAW), yakni Winarno dari PDIP dan Sholihah dari Partai Hanura,” ujar Marsono, Jumat (6/1/2022) kemarin.

Marsono mengatakan, saat ini masih ada mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang belum diberhentikan, yakni Adib Makarim dari PKB. “Untuk Adib Makarim belum dilakukan PAW, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi,” terang dia.

Adib bersama Imam Kambali dan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus tersebut baru Supriyono saja yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.

Kata Marsono, lamanya proses PAW ini disebabkan kena harus menjalankan aturan yang ada terlebih dahulu. Mulai dari menyetorkan nama kandidat pengganti hingga menunggu SK dari Gubernur Jatim. Selain itu PAW juga merupakan usulan dari partai politik pengusung.

“Kami tidak bisa sembarangan melakukan PAW, karena ada aturan yang mengatur. Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pasti akan segera dilakukan penggantian,” pungkasnya.

Diketahui pada bulan Agustus 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Dari ketiga tersangka ini hanya Agus Budiarto saja yang tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024. (Din/RED)