Jombang, BeritaTKP.com – Tim Resmob Polres Jombang terpaksa harus menembakkan timah panas dari senjata api polisi miliknya ke betis kanan Agung Sedayu (35) yang berusaha kabur saat hendak ditangkap. Warga Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang ini diringkus polisi karena nekat membegal pengendara sepeda motor secara sadis di Kota Santri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, Agung ditangkap pada Rabu (4/1/2023) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka disergap polisi di tempat persembuyiannya yang ada di Dusun Sentanan, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. “Tersangka sempat melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (5/1/2023).
Tersangka Agung berhasil dilumpuhkan setelah polisi menembak betis kanannya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm, serta sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY dan 1 ponsel pintar milik korban.

Agung kini harus mendekam di penjaran, lantaran ulahnya yang sudah membegal Andre Hermawan (22), warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Selasa (1/11/2022) lalu. Pada saat itu, korban sendirian dalam perjalanan ke rumah istrinya yang ada di Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY.
Sesampainya di jalan sepi di Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Peterongan, Jombang sekitar pukul 21.00 WIB, korban dipepet Agung dan temannya berinisial Z, warga Gresik. Kedua pelaku sudha membuntuti korban dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
Kejinya, pelaku kemudian membacok tangan kanan Andre menggunakan parang, sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya. Agung dan komplotannya pun merampas sepeda motor dan ponsel pintar milik korban. Kemudian Andre berlari meminta pertolongan warga sekitar 500 meter dari lokasi pembegalan. Sehingga ia diantar warga ke RSUD Jombang.
Pelaku lainnya yang berinisial Z saat ini masih buron. Sedangkan Agung harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pengakuan tersangka masih satu TKP. Namun, kami lakukan pengembangan kalau pelaku satunya lagi sudah kami tangkap,” tegas Giadi.
Setelah meringkus pelaku, Giadi kemudian mengembalikan sepeda motor dan ponsek korban yang sempat dibegal Agung. Ponsel dan sepeda motor itu diterima Andre dengan perasaan bahagia bercampur sakit hati, sebab ia belum bisa menerima perbuatan pelaku yang membuat tangan kanannya lumpuh.
“Tangan saya harus dioperasi karena saraf kelima jari putus semua. Tulangnya juga kena cukup parah. Sampai sekarang belum bisa bergerak. Terima kasih banyak Polres Jombang, tapi rasa sakit hati yang belum hilang, masih belum terima,” ucap Andre. (Din/RED)





