Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin Iptu Agus Suprayogi SH telah mengamankan seorang Laki-laki berinisial MD (30 tahun) asal Kutisari selatan Surabaya, Senin (3/1/2023) Sekira jam 15.30 WIB. MD di amankan karena terdapat membawa 1(satu) buah plastik kecil di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27gram yang di simpan di saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru di Bulak setro Utara 3 buntu Surabaya.
“Saat di interogasi MD mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya dan temannya yang berisinial PAM yang di beli secara patungan.Di mana uang milik MD sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan uang PAM sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah). Lalu tidak berapa lama PAM datang dan dapat di amankan.
Kapolsek Tambak Sari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.l.k.,M.Si. membenarkan penangkapan 2 (dua) Orang Laki-laki. Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi yang masuk.
“Guna lebih lanjut 2 (dua) Pelaku MD dan PAM beserta barang buktinya diamankan di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. yang mana tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1)UU.RI. ” tutur Iptu Agus Suprayogi. (Devi)





