Ngawi, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Bekti Jiwo Anggoro (26), warga asal Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, melakukan tindak pidana kekerasan berupa penusukan hanya karena dipicu alasan sepele. Bekti mengaku dirinya tersulut emosi ketika sepupunya yang berinisial YW (18) berisik saat bermain game.

Pada saat itu, dirinya yang sedang mabuk usai minum-minum di tempat kerja mereka berdua. Sementara YW tengah bermain game online di teras warung. YW yang asyik bermain game mengeluarkan suara berisik dan hal itu terdengar oleh Bekti. Bekti yang tak dapat mengontrol emosinya lalu menghampiri YW dan menendang kursi yang diduduki YW.

Bekti Jiwo Anggoro saat diamankan di Polres Ngawi.

YW sempat tak terima dan mengumpat pada Bekti. Saat itu YW berkata,”Jan***, nek mendem biasa wae”. Karena umpatan itulah, Bekti langsung mengambil pisau dapur dan memasukkannya pada leher dan tengkuk YW. Rekan kerjanya yang berada di lokasi pun segera menghentikan Bekti.

“Ngakunya memang karena diumpat atau dipisuhi itu tadi ya. Sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusuk korban. Saat kami amankan, pelaku juga masih dalam keadaan mabuk. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Widodo Ngawi karena luka parah,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Senin (2/1/2023).

Akibat perbuatannya tersebut, Bekti kemudian dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dirinya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (28/12/2022) lalu, pukul 05.30 WIB. Pelaku adalah Bekti Jiwo Anggoro (26), warga asal Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang menusuk leher, kepala, dan pelipis adik sepupunya yakni seorang remaja berinisial YW (18) yang masih satu desa dengannya. Korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD dr Widodo Ngawi.

Saat itu, Bekti dalam kondisi mabuk dan langsung menyerang YW di tempat kerja mereka berdua di sebuah rumah makan di Jalan Ir Soekarno atau Ring Road Barat masuk Desa Beran, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, Sutrisno selaku saksi mata sekaligus rekan kerja mereka berdua mengaku tidak tahu menahu apa yang dipermasalahkan oleh kedua rekannya yang masih ada hubungan kerabat tersebut. Dirinya hanya mengetahui YW sudah terkulai lemas dan mengatakan jika dia adik pelaku dan kemudian tak sadarkan diri. (Din/RED)