Madiun, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Madiun meringkus lima orang komplotan pencuri yang menggasak area SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun, pada Sabtu (27/8/2022) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Keberadaan kelima tersangka yang masing-masing berinisial CN (28), MST (30), TIT (32) warga Maluku tengah, AM (20) warga Bekasi dan AP (35) warga Depok, ini diketahui pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah vila di Jalan Raya Songgoriti, Kota Batu.
“Upaya penangkapan terhadap CN, MST, TIT, AM, dan AP yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian Komputer yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB di dalam ruangan Lab. Komputer SMPN 2 Geger,” ungkapnya, Jumat (25/11/2022) kemarin.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, jelasnya, mencari sasaran secara acak melalui Google Maps, dan setelah menemukan lokasi sasaran mereka menuju lokasi mengendarai mobil Daihatsu Xenia wama putih Nopol B 1067 KIQ yang dikemudikan oleh Tersangka AP. Kemudian setelah keluar Exit Tol Dumpil, berhenti kemudian mengganti plat mobil dengan Nopol B 2989 TYY agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian dan langsung menuju ke SMPN 2 Geger.
“Tersangka berhenti di area persawahan belakang sekolah dan tersangka CN, MST, TIT, dan AM turun kemudian berjalan ke arah pagar belakang sekolah melalui jalan setapak sambil membawa dua buah linggis, satu kunci L, dan sebuah tang sedangkan tersangka AP menunggu di dalam mobil sambil berjaga,” ujarnya.
Tersangka berusaha masuk kedalam sekolahan dengan cara memanjat dinding belakang sekolah. Setelah mencari-cari keberadaan ruang komputer, CN dan MST masuk dengan merusak pintu ruang komputer, mengambil perangkat komputer dan proyektor. Sedangkan tersangka TIT dan AM berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan. Barang yang telah diambil dibawa ke belakang sekolah dekat kantin.
“Tersangka CN dan MST kembali ke area sekolahan dan membuka ruang Tata Usaha (TU), diruangan tersebut kedua tersangka melihat brankas dan mencoba untuk membukanya namun tidak bisa dan juga membuka laci secara bersamaan namun tidak mendapatkan apapun dan kembali menuju ke kantin belakang,” bebernya.
Awalnya sebanyak 20 komputer dan satu proyektor dibawa ke belakang sekolah dikeluarkan dengan cara saling ulur tangan dari dalam dan luar pagar.
Ke-empat tersangka membawa komputer sebanyak 18 unit dan langsung menuju ke arah mobil dimana tersangka berinisial AP sudah menunggunya. Setelah komputer tersebut dimasukkan ke dalam moibl tersangka kelelahan sehingga memutuskan untuk dua unit komputer dan satu unit proyektor yang masih tertinggal di dalam area sekolah ditinggal dan tidak diambil.
“Hasilnya dijual dengan harga Rp 1.900.000 per unit sehingga total harga sebesar Rp 34.200.000. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Din/RED)





