Lagi-lagi Unit Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional Jenis sabu

35

Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Direktorat reserse narkoba Polrestabes Surabaya Melalui Kasat narkoba AKPB Daniel Marunduri kali ini di hadiri para PJU Kapolda Jatim yaitu Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH juga PJU Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika BB 10 kg narkotika jenis sabu di Gedung Bhara Daksa Mako Polrestabes Surabaya.Rabu,23/11/2022  pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya dengan Kapolda Jatim Toni menambahkan Berdasarkan Informasi Dan pengembangan dari masyarakat, Bahwa adanya Peredaran Gelap Internasional Laos Narkotika jenis Sabu – sabu jaringan Indonesia.

Adanya informasi tersebut, Petugas melakukan Suevailance dan control delivery langsung dari tempat ekspedisi Jakarta, sekaligus test keakuratan BB didalam kaleng yang dicurigau tersebut. Ujarnya.

Dengan Modus untuk mengelabuhi petugas pengiriman Paketan berisi Narkotika jenis Sabu, jaringan Laos – Indonesia dikemas dalam kantong plastik, yang dimasukan dalam kaleng berwarna kuning.

Atas Penangkapan Terhadap 7 Pelaku (kurir) AN, HK dan MR, tertangkap di pintu keluar parkiran Lippomall Kemang Jakarta selatan, Pelaku (kurir) AN, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat, tertangkap di area Jl, Mayjend Sungkono Surabaya.

Penggeledahan Barang bukti terhadap Pelaku, Berhasil ditemukan 16 (enam belas) Kantong plastik, berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, dengan Total berat kotor 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) Gram, 12 Kaleng Wax Kit (warna kuning), dan 4 Kaleng 330 Guarantee (warna kuning) yang digunakan untuk menyembunyikan Sabu, 2 Koper (warna biru), 2 Handphone ber merk Infinix dan Samsung.

Guna mempertanggung jawaban para pelaku ditetapkan Pasal 114 AYAT (2), Pasal 112 AYAT (2) Jo. Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1/3.”Ungkapnya Kasat narkoba AKBP Daniel Marunduri. Tutup (DEVI)