Surabaya, BeritaTKP.Com – Pelaku kejahatan kini tak bisa di tebak siapa dia, berapa umurnya seperti ATY alias Gembuk, bocah 16 tahun asal Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya di jaring polisi saat sedang asik memainkan Hp curiannya di Jalan Girilaya Surabaya pa jum’at 7/4/2017 Hp tersebut didapat tersangka Gembuk usai mengobok-obok sebuah rumah bersama dua orang temannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan pelaku, ia bersama dua temannya berjalan mencari sasaran pencurian dan kemudian sekira pukul 01.00 WIB, korban melihat pintu salah satu rumah di Jalan Banyu Urip Kidul I No. 12 Surabaya sedikit terbuka.
Saat melihat peluang tersebut akhirnya bocah dengan sebutan unik yakni gembuk tersebut masuk ke dalam rumah incaranya sedangkan dua temannya mengawasi situasi di luar rumah, setelah memasuki rumah tersebut ia mendapati dompet warna cokelat berisi KTP, STNK dan uang tunai Rp. 200.000,- tak hanya itu, tersangka juga menggondol dua Hp merk Evercross.
Setelah berhasil menjarah, ketiganya kemudian melarikan diri namun setelah ada laporan tersebut akhirnya anggota Satreskrim Polsek Sawahan menyelidiki dimana keberadaan tersangka hingga akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya.
Hingga akhirnya kini gembuk yang masih berusia 16 tahun harus merasakan pahitnya terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan bahkan dia terancam menghilangkan masa mudanya di balik tahanan Mapolsek Sawahan. @agus