SURABAYA, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meringkus Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Hingga Tewas
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meringkus Tersangka Pengeroyokan dan Pembunuhan di Jalan Tenggumung Wetan gang Manggis Surabaya.

Kronologi awalnya , berawal kejadian tersangka melihat korban berboncengan dengan temannya dan korban sempat dihentikan oleh tersangka dan berpapasan hingga bilang Apa kamu lihat-lihat, dengan nada tinggi Korban bilang Apa saya ga Lihat kamu Merasa tak Terima Tersangka mengeluarkan Sebilah Celurit Lalu menebas Korban. Sempat di rawat di Rumah sakit terdekat tapi nyawa korban tidak Tertolong.
Dengan pengembangan informasi tersebut tanggal 15-11-2022 pukul 01.00 Wib Polsek Kenjeran Dan Polsek Semampir mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara)dan korban dibawa ke RS. Soewandhi Surabaya, ucapnya Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Barang bukti yang diamankan
-(satu) buah Celurit
-(satu) buah sepeda motor Yamaha berjenis R15 warna merah.
-(satu) buah tas warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 ayat KUHP yang dikenakan dengan Ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjarah.(DEVI)





