Bermodal Pistol Korek Api, Polisi Gadungan Di Bui

272

Pasuruan, BeritaTKP.Com – Seorang bujang berusian 35 tahun asal Teluk Dalem RT02/RW01 Mataram Baru, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol diketahui bujang tersebut bernama Erwinsyah ia di tangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Tak berhenti di situ setelah di selidiki ternyata selama berpacaran tersebut ia berpura pura sebagai anggota PoIisi dan selanjutnya ia berkenalan dengan korban melalui sosial media Facebook hal tersebut dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi.

Dalam hal tersebut korban sempat tidak percaya dengan pelaku yang mengaku berprofesi sebagai anggota polisi lantaran selama menjalin kasih dan ia mengaku sebagai polisi ia melihat sang kekasih itu tidak pernah bekerja ataupun bertugas.

Namun keraguan VA sirna setelah pelaku memperlihatkan pistol korek api miliknya kepada korban, dan pelaku menjelaskan bahwa ia sedang melakukan cuti, diketahui juga bahwa pelaku menjalin asmara dengan korban berinisial VA selama 1 tahun, dan atas dasar kepercayaan itulah pelaku langsung melancarkan aksinya.

Pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat milik korban yang merupakan warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut. Ia mengetahui bahwa motornya hilang saat ia tinggal mandi dan mendadak kunci motornya hilang beserta motornya.

“Waktu itu korban mandi karena akan berangkat bekerja. Akan tetapi, setelah selesai mandi dan akan pergi bekerja, ia melihat sepeda motor Honda Beat miliknya beserta dengan kuncinya telah hilang diambil oleh kekasihnya sendiri,” terang AKP Yusuf Anggi.

Merasa kesal dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menelepon temannya yang merupakan seorang anggota Polri Satuan Reskrim Polsek Gempol dan akhirnya Teman korban yang saat itu sedang melaksanakan piket malam langsung ke TKP di tempat kos VA yang ada di Dusun Nglawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. Di tempat inilah, pelaku  ditangkap tanpa perlawanan.

Dan kini atas perbuatanya tersebut pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut diancam hukuman penjara lantaran dia dikenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. @Tak/ariwan