Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MR alias Rudi, (22) warga Dusun Bucu, Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, diringkus polisi saat hendak bertransaksi pil dobel L di sebuah warung kopi. Ia ditangkap atas aduan masyarakat perihal adanya transaksi peredaran obat terlarang.

“Tersangka diamankan saat menunggu pelanggannya saat berada di salah satu warung kopi di Jalan HOS Cokroaminoto Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro, Kamis (10/11/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, tambah Ipda Anton Krisbyantoro, ditemukan barang bukti di dalam celana tersangka sebanyak satu box berisi 100 butir pil dobel L. “Seratus butir pil dobel L itu diakui oleh tersangka hendak dijual kepada pelanggannya,” ungkap Ipda Anton Krisbyantoro.

Ipda Anton Krisbyantoro kembali menjelaskan, berdasarkan dari penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial ES, warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Dari pernyataan tersangka tersebut, anggota Satresnarkoba dengan segera melakukan pengejaran ke wilayah Gresik.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah ES di warung soto yang berada di Jalan Sekargadung Desa Sukorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik ditemukan barang bukti berupa 21 tik dan 210 butir pil yang disimpan dalam sebuah plastik warna putih milik tersangka. Selain itu juga turut disita barang bukti berupa handphone Vivo V 11 dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan pil tersebut,” ungkap Ipda Anton Krisbyantoro.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Lamongan. (Din/RED)