Pasuruan, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Wonorejo, jajaran Polres Pasuruan amankan Rendi Ongky Fernando (26), seorang debt collector (juru tagih) salah satu koperasi simpan pinjam karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban selaku yang ditagih hutang. “Tersangka kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto, Selasa (8/11/2022).

Pelaku yang merupakan warga asal Bataan, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo tersebut diketahui awalnya datang menagih pembayaran cicilan hutang ke istri korban, pada Senin (31/10/2022) siang. Karena istrinya tidak ada, korban pun menemui tersangka dan kawannya, lalu mepersilakan duduk di ruang tamu.

Obrolan pun dimulai saat tersangka menanyakan dimana istri korban berada. Korban lantas menjawab tidak tahu dan meminta mencarinya sendiri jika ingin menagih utang.

Karena tidak ada titik temu, perdebatan pun terjadi. Tersangka yang tidak bisa menahan emosi saat menagih utang, kemudian mengirimkan bogeman ke kepala korban sekali. “Akibat pukulan itu, pelipis mata korban robek,” ungkapnya.

Korban yang tidak terima mendapatkan pukulan tersebut, melaporkan hal ini bersama dengan istrinya ke Mapolsek Wonorejo.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun diamankan saat menagih utang salah seorang nasabah di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, pada Senin (7/11/2022). Dan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. (Din/RED)