Surabaya, BeritaTKP.com – Muhamad Misder (42), residivis curanmor asal Tambak Langon, Asemrowo, ditangkap anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis saat hendak berhubungan badan dengan kekasih gelapnya di rumah kos Jalan Jarak.

Kini bukannya kenikmatan yang didapat, tapi mendekam di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis. “Tersangka DPO kami dan baru tertangkap. Ketika ditangkap anggota saat akan menggauli pacarnya di rumah kos Jalan Jarak,” ungkap Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Aman Hasta, Senin (7/11/2022) kemarin.

Penangkapan terhadap Muhamad Misder tersebut dilakukan setelah pelaku terlibat pencurian motor di Jalan Dukuh Kupang Utara 67, Jumat (30/9/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat melakukan aksinya tersebut, Misder dibantu dengan temannya, Achmad Januari, yang terlebih dahulu ditangkap polisi dan dihajar warga. Sedangkan Misder berhasil melarikan diri dan ditetapkan buron oleh polisi.

Kejadian bermula motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4551 II, milik Muhammad Fachrul Rozi (42), jagal sapi, warga Jalan Tambak Langon, terparkir di depan rumah. Kedua pelaku yang berboncengan datang ke TKP mencari target dengan mengendarao motor Honda Beat. Melihat target di depan mata, Achmad pun turun lalu mencuri motor yang terparkir di halam rumah.

Sedangkan Misder menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi. Apesnya, saat  merusak kunci motor menggunakan kunci T, terdengar pemilik motor yang ketika itu berada di dalam rumah bersama teman-temannya.

Mengetahui motornya hendak digondol maling, korban bersama kawan-kawannya bergegas keluar rumah dan berteriak maling. Sedangkan kedua  tersangka merasa aksinya ketahuan, spontan lari keluar rumah dan dikejar.

“Pada saat pelaku (Ahmad) berusaha kabur dengan berboncengan bersama temannya, korban berhasil menarik pelaku dari belakang hingga terjatuh,” beber Aman.

Korban dibantu warga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Warga yang geram sempat melayangkan bogem mentah. Beruntung anggota Reskrim Polsek Dukuh cepat datang ke TKP dan mengamankannya ke mako.

Mengetahui temannya tertangkap, Misder langsung lari meninggalkan Achmad. Dan ditetapkan DPO polisi. Setelah dilakukan pencarian akhirnya polisi mengendus keberadaan tempat persembunyiannya di Jarak dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan Misder polisi juga menyita barang bukti motor beat, kunci T, dan magnet pembuka pengaman kunci. Selanjutnya berikut barang bukti, dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis dan menjebloskannya ke tahanan.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada petugas, Misder pernah terlibat curanmor dan narkoba hingga membuatnya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Sedangkan, Achmad kepada petugas mengaku seorang residivis dan sering keluar masuk penjara. Namun warga Jalan Balongsari itu tidak kapok. Ia bahkan pernah terlibat kasus curanmor milik tetangganya pada tahun 2019. Kemudian pada 2012, Achmad pernah diringkus polisi atas kasus judi. “Dan terakhir kasus narkoba dan dihukum 4,5 tahun,” tutur Achmad. (Din/RED)