Ponorogo, BeritaTKP.com – Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap MA, warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang melakukan bisnis haram dengan memperjualbelikan pil koplo. “Pelaku kami tangkap di rumahnya. Karena memang di sana sering dilakukan transaksi,” ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini berawal pada saat petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong sering dijadikan tempat transaksi obat-oabatan terlarang dan pesta minum-minuman keras. “Masyarakat di sana itu resah. Karena rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras. Juga ada transaksi obat terlarang,” katanya.
Diterangkan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sebelum ini. Pada 6 Oktober 2022 lalu polisi menangkap RTM yang merupakan adik dari tersangka utama.
Dari tangan RTM, ada paketan berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil Trihexyphenidyl dan 5 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil Tramadol. “RTM mengaku obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya,” tambahnya.
Saat ditanyai, pelaku mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari luar kota. Pelaku membeli via online kemudian dikirim menggunakan ekspedisi pengiriman.
Total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir.
“Pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Din/RED)






