Pasuruan, BeritaTKP.com – Tindakan asusila seorang duda yang tega perkosa gadis disabilitas tunawicara tidak bisa diampuni. Unit Reksrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti perkara tersebut dengan menangkap pelaku dan menggiringnya ke jeruji besi. “Pelaku kami amankan karena terbukti memerkosa korban,” jelas Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, Kamis (13/10/2022) kemarin.

Duda berinisial MS (23) tersebut merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban hanyalah seorang gadis tunawicara yang sehari-harinya menggembalakan kambing.

Agus menerangkan menurut pengakuan pelaku, pada Rabu (5/10/2022) pagi, pelaku berjalan-jalan di ladang hingga memasuki area tanah lapang desa tetangga, tempat warga menggembalakan kambing.

Menjelang pukul 10.00 WIB, pelaku melihat korban yang merupakan gadis berusia 21 tahun pengembala kambing. Karena suasana sedang sepi, pelaku memanfaatkan hal itu dengan menarik korban ke semak-semak untuk diperkosa. Untung saja, aksinya terpergok oleh salah satu warga dan pelaku yang gagal bersenang-senang tersebut langsung melarikan diri. “Korban ini tunawicara, sehingga tidak bisa berteriak meminta pertolongan,” ungkapnya.

Setelah gagal, pelaku kembali melakukan aksinya pada keesokan harinya, Kamis (6/10/2022) kemarin. Setelah lama menunggu, pelaku akhirnya melihat korban menggembala kambing sekitar pukul 14.00 WIB.

Melihat situasi sepi, pelaku kembali nekat menghampiri korban. Dalam aksinya kali ini, pelaku merayu korban lebih hulu dengan menyatakan cintanya. Korban yang termakan bujuk rayu kemudian dibawa pelaku ke bawah pohon dan mencoba memperkosanya.

Korban sempat melawan dengan menempeleng pelaku. Karena kalah kuat dan kalah cerdik, korban akhirnya diperkosa pelaku.

Saat itulah ada seorang nenek yang memergoki pelaku dan berteriak minta tolong. Pelaku yang ketakutan langsung lari tunggang langgang sambil memakai celananya.

Setelah peristiwa itu, korban didampingi keluarga yang mengerti bahasa tubuh korban, melaporkan ke Mapolsek Lekok.

“Setelah melakukan lidik, Selasa (11/10/2022) kemarin, kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” beber Agung. (Din/RED)