Pasuruan, BeritaTKP.com – Setelah memasuki proses penyidikan sejak bulan Agustus lalu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa ZAS (16), siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur), Pasuruan, kini memasuki babak baru. Polisi saat ini sudah menetapkan dua tersangka, kedua tersangka tersebut berinisial M (17) dan PC (17), dua-duanya merupakan teman sekolah korban. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka M dan PC,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (13/10/2022) kemarin.

Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Namun penyidik tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur. “Tidak ditahan karena ABH (anak berurusan dengan hukum),” jelas Adhi.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP Advent, ZAS (16) melapor telah dianiaya dua orang temannya berinsial M (17) dan PC (17) ke Polres Pasuruan, pada Selasa (9/8/2022) lalu. Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan terjadi di asrama lingkungan sekolah pada Minggu (7/8/2022) pukul 21.00 WIB. dalam laporannya, korban mengaku dipukuli di bagian dada, paha dan punggung berkali-kali hingga memar.

Sebelum kasus ini, di sekolah Advent juga pernah terjadi kasus penganiayaan sesama siswa. Di mana dua siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan pada April 2022 telah menjadi korban penganiayaan seniornya. Mereka dipukul, ditampar, ditendang, dicambuk hingga disundut rokok.

Kasus itu berlanjut dengan penetapan 5 tersangka yakni senior korban di sekolah. Motif kasus itu adalah karena korban melanggar aturan keluar asrama tanpa izin. Namun kasus penganiayaan itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa perkara tersebut ke meja hijau. (Din/RED)