LSM Djojo Samoedro Somasi Tower XL Berdiri Di Tanah Sengketa

451

tower 2Surabaya, BeritaTkp.com – keberadaan tower XL (Axiata) yang beralamatkan di Kalilom Lor Baru II membuat ahli waris yang sah geram dan meminta bantuan pada LSM Djojo Samoedro dan LBH & Ham, dan saat ini kasus Tower XL di tangani oleh kedua lembaga tersebut. Sehubungan dengan persoalan setatus tanah tersebut mulai tahun 1965-2016, saat ini masih dalam keadaan sengketa.

Padahal sudah jelas pendirian Tower di lahan sengketa tidak di benarkan, mengingat peraturan pembangunan Tower tidak di perbolehkan membangun di atas lahan sengketa terkait status tanah kerena sebagai persyaratan utama untuk keluarnya suatu perijinan dari pemerintah kota Surabaya adalah status lahan yang jelas dan wajib mematuhi peraturan pemerintah kota Surabaya terkait perijinan.

Ketua LSM Djojo Samoedro Muhaimin, SH menjelaskan bahwa kita tidak berpihak pada siapapun, kita hanya membantu masalah kasus Tower XL yang selama ini tidak ada pemberitahuan terhadap ahli waris sejak berdirinya Tower tersebut. Kami hanya membantu mengembalikan hak mereka dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. dan kami sudah melayangkan somasi terhadap PT XL Axita dengan Nomer somasi 0090/LSMS.DJS/II/2016, tembusan tersebut akan kita layangkan di kelurahan, Satpol PP, Polsek setempat dan Dinas PU, Cipta karya, jika dalam waktu dekat pihak XL tidak ada tanggapan dengan terpaksa kita akan tindak tegas. Ungkap Ketua LSM Djojo Samoedro Muhaimin, SH.

Saat di konfirmasi wartawan BeritaTkp di tempat kerjanya Putro bagian porkom menjelaskan “kita sebelum pendirian tower pasti melihat asal usul tahah tersebut, kalau tanah tersebut tanah bermasalah maka pihak XL pasti-nya tidak melanjutkan pendirian Tower di lahan tersebut”. Jika terjadi masalah dengan tanah tersebut, nanti kami akan melakukan investigasi tentang, kepada siapa pihak perusahaan menyewa tanah untuk pendirian tower tersebut, karena itu nanti yang akan memperjelas dan terlihat titik terang nya. Tutur Putro.(sukma)