Sukabumi, BeritaTKP.com – Kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai menunjukkan titik terang. Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan jadi tersangka dan salah satunya adalah pejabat Staf Ahli Walikota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 lalu. Dia juga mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/9/2022).
Dia melanjutkan, setelah laporan diterima pada 2018 lalu, pihaknya baru menetapkan tersangka pada April 2021 dengan dua orang pria yang berinisial AS dan IN.
AS diketahui merupakan seorang Staf Ahli di Pemerintahan Kota Sukabumi. Pada saat kasus itu terungkap, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian.
“Penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21),” tambahnya.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022. Selain AS yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka lain adalah IN, seorang pegawai swasta.
“Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan,” ucap Zainal.
Pantauan di kantor Kejari, penyerahan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Pelita berlangsung pada sore hari ini. Kedua tersangka diboyong oleh penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Terlihat ada satu kontainer berkas dibawa penyidik ke kejaksaan. Proses pemeriksaan pun masih berlanjut dan pihak Kejaksaan belum dapat dimintai keterangan. (RED)