Sambil Ngojek Nyambi Jual Sabu-Sabu

634

tukang ojek nyambi nyabutukang ojek nyambi nyabuPasuruan, BeritaTkp.com – Satreskoba Polres Pasuruan di bawah pimpinan Kasat Narkoba  AKP Nanang Sugiono,SH beserta tiga orang anggotanya berhasil menangkap seorang tukang ojek berinisial MS (44) warga Geneng Sari kelurahan Pecalukan, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan, pada hari Rabu (10/02) sekitar pukul 13.00 WIB.

“MS berhasil ditangkap oleh petugas dari Satreskoba Pasuruan yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu, yang tempat transaksinya sudah ditentukan sebelumnya, yakni di depan villa Qta.
Sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa tukang ojek tersebut merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Prigen. Setelah mendapatkan laporan tersebut, akhirnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku yang sedang mengantar sabu-sabu kepada pembelinya, yakni di depan villa Qta.

Kemudian, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti narkoba yang sedang dibawa berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, serta tiga unit handphone milik pelaku yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku benar dirinya telah membawa dan mengedarkan sabu-sabu yang biasa dibelinya dari seorang bandar yang berada di wilayah Malang, yang saat ini telah ditetapkan menjadi DPO Polres Pasuruan.

Pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah hampir dua bulan mengedarkan sabu-sabu, dan ia menjual satu poket sabu-sabu seharga Rp. 400 ribu. ” Pelaku saat ini sangat menyesali perbuatannya karena telah mengedarkan sabu-sabu tersebut sehingga pada akhirnya ditangkap dan harus mendekam di dalam jeruji besi rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP M.D Yusuf,SH,MM. Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. ( Ari )