Malang, BeritaTKP.com – Untuk menindaklanjuti adanya video berisikan dua sejoli yang tengah berbuat mesum di dekat pagar Universitas Negeri Malang (UM), petugas Satpol PP Kota Malang melakukan patroli. Hasilnya dua pasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum di malam hari diamankan. Sayangnya, pasangan yang tertangkap bukanlah dua sejoli yang berada dalam video yang beredar.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya langsung bergerak dengan viralnya media sosial tersebut. Dalam hal ini, anggota Satpol PP langsung terjun untuk melihat apakah benar ada pasangan yang berbuat mesum di sekitar Jalan Veteran dan juga Jalan Bandung.
Foto salah satu pasangan saat berbuat mesum di tempat umum.
Di hari Senin (26/9/2022) malam lalu, petugas Satpol PP menciduk dua pasang muda-mudi ketahuan berbuat mesum. Mereka melakukan perbuatan seperti berpelukan dan ciuman di tempat umum.
Dua pasang muda-mudi tersebut diketahui merupakakan mahasiswa baru (maba) di kampus ternama yang berada di Malang. Ke empat maba tersebut berinisial DR, HA. MF, RS yang masih berusia 17-18 tahun. Mereka diamankan di tempat terpisah yakni di Jalan Bandung serta Jalan Veteran.
“Mereka berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Blitar, Banyuwangi dan Sulawesi. Rata-rata masih berumur 18 tahun. Kemudian kita lakukan pembinaan dan wajib lapor,” kata Rahmat, Kamis (29/9/2022).
Sebelum mengamankan dua pasangan tersebut, petugas Satpol PP merekam perbuatan muda mudi tersebut sebagai barang bukti. “Supaya tidak mengelak juga,” kata Rahmat.
Salah satu dari pasangan muda mudi yang melakukan aksi mesum tersebut kemudian diminta untuk menelpon orangtuanya masing-masing melalui panggilan video di handphone. Hal itu agar ada pembinaan yang dilakukan orang tua kepada anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang.
“Orangtuanya nangis-nangis, tapi mereka juga berterimakasih ke kami, karena tahu kondisi anaknya. Itu sebagai bentuk pembinaan saja,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang membuat para muda-mudi nekat berbuat asusila, yaitu kondisi tempat yang sepi dan dirasa aman dengan penerangan yang kurang. “Mereka di sini juga enggak kenal siapa-siapa. Mereka dari daerah sehingga merasa bebas atau cuek,” imbuh Rahmat.
Muda mudi yang tertangkap basah melakukan aksi mesum itu telah melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Berbuat Cabul. Keempat orang tersebut dinilai telah melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat.
“Di dalam perda yang dimaksud cabul adalah berhubungan kelamin atau melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat, perbuatan asusila dan mesum perbuatan gairah yang mengarah ke seksualitas,” jelas Rahmat.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Rahmat telah mencatat titik-titik yang menjadi langganan digunakan berbuat mesum. Diantaranya di Jalan Veteran, Jalan Ijen hingga Taman Kunang-kunang di Jalan Jakarta. “Saya juga telah meminta anggota untuk setiap hari berkeliling menertibkan pasangan yang diketahui berbuat seperti itu,” tutup Rahmat. (Din/RED)





